Sabtu, 04 Oktober 2014

Batik dan Problematika di Sekelilingnya (Refleksi Hari Batik Nasional, 2 Oktober)

Hari batik...!? Kapan..!? Itu ekspresi sebagaian besar orang ketika salah satu reporter TV swasta nasional mewawancarai secara acak orang yang lewat di jalanan ibu kota Jakarta beberapa hari yang lalu. Memang sebagian ada yang pernah mendengar tentang hari batik nasional tapi diantara mereka banyak yang tidak tahu tanggal berapa tepatnya hari batik diperingati dan kepada sebagian kecil yang tahu tanggal peringatannya hanya sebagian kecil saja yang mengetahui sejarah penetapan tanggal peringatan bari batik nasional tersebut. Ada apa dengan hari batik!? Kenapa gaungnya tidak sampai ke akar rumput yang notabene adalah roh dari keberlangsungan dari perjalanan siklus batik? Atau jangan-jangan tabiat umum masyarakat kita yang begitu mudah lupa dan melupakan sudah kambuh lagi, sehingga lupa dengan euforia lima tahun silam ketika Batik diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia bukan benda (Intangible Cultural Heritage) asli dari Indonesia!?
Ada yang berpendapat tak apalah kalau sekedar lupa acara seremonial, asal tidak melupakan spirit yang terkandung dalam hari yang sangat bersejarah bagi perjalanan peradaban budaya bangsa Indonesia itu. Mungkin ada benarnya, sepertinya kita tidak perlu terlalu terjebak dalam polemik urgensi sebuah seremonial. Mungkin akan lebih bijak bila kita secara kontinyu terus bergerak dan berinovasi untuk tetap menjaga denyut keberlangsungan dunia pe-batikan sesuai dengan latar belakang dan kemampuan kita masing-masing. Sebagai contoh ada beberapa langkah apresiatif anak bangsa terhadap batik yang  mulai terlihat, seperti perusahaan penerbangan Lion Air yang mendirikan anak perusahaan yang juga bergerak dibidang penerbangan yang diberi nama ”batik air” dengan segala motif batik yang menghiasi badan armada  pesawatnya, grup band J-Rock juga sering memamaki batik modifikasi untuk kostum panggungnya, musisi Piyu gitaris band Padi yang menghiasi sekujur mobil mewahnya dengan motif batik yang eksotis, beberapa klub sepakbola Indonesia seperti Sriwidjaya FC dari Palembang Sumatera Selatan dan Mitra Kukar, Tenggarong Kutai Kertanegara Kalimantan Timur juga memasang ornamen batik khas daerah masing-masing pada sebagian jersey resmi mereka, terbaru banyak perusahaan swasta dan komunitas anak muda yang menempelkan logo komunitasnya dalam rangkaian motif batik sebagai seragam dan identitas komunitasnya. Diantaranya komunitas fans dari klub sepakbola Barcelona FC Indonesia, Manchester City Indonesia,  dll. Ini lompatan besar bagi sejarah perkembangan batik di Indonesia. Batik yang dulunya sangat segmented dan identik dengan kain yang mahal, jadul, tua atau dianggap tua, sekarang lebih terbuka, fleksibel dan bisa di aplikasikan tidak hanya pada selembar kain.  
Jumat, 2 Oktober 2009, Batik Indonesia mendapatkan pengakuan dunia melalui UNESCO (United Nation Educational Scientific and Cultural Organization) sebagai warisan budaya dunia bukan benda (Intangible Cultural Heritage) asli dari Indonesia. Sebelumnya bangsa Indonesia mendapatkan sertifikat pengakuan yang sama untuk wayang (2003) dan keris (2005). Sambutan masyarakat terhadap moment bersejarah ini terasa lebih emosional dan apresiatif bila dibandingkan moment yang sama untuk wayang dan keris beberapa tahun silam. Situasi ini sangat wajar, karena pengakuan dari badan dunia yang membidangi masalah pendidikan dan kebudayaan ini tidak berselang lama dari insiden ”pengakuan (claim)” negeri jiran Malaysia atas batik dan otomatis pengakuan ini mematahkan klaim Malaysia tersebut. Disamping itu, masyarakat sepertinya semakin menyadari betapa tingginya nilai seni budaya dan potensi ekonomi batik dimata dunia internasional dan bila dibandingkan dengan dua saudara tuanya, wayang dan keris, batik lebih familiar dan lebih dekat secara emosional karena lebih sering bersentuhan secara langsung dengannya. Hal ini sangat wajar mengingat batik secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam memang telah menjadi media apresiasi dan sumber ekonomi bagi jutan rakyat Indonesia. Dalam konvensi UNESCO tahun 2003, Intangible Cultural Heritage of Humannity dirumuskan sebagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan dan keterampilan yang diakui secara individual dan komunal sebagai bagian dari warisan budayanya. Artinya, seperti batik yang secara turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi, secara kontinyu diperbaharui baik secara komunal maupun individual sebagai refleksi dari perjalanan dan perubahan yang terjadi pada diri dan lingkungan sekitarnya yang pada gilirannya akan menjadi identitas komunal secara utuh dan berkesinambungan. Secara de facto, batik memang telah diakui dunia sebagai warisan budaya asli Indonesia, pesan tersirat dari pengakuan ini adalah tanggung jawab moral bangsa ini sebagai pemilik untuk terus menjaga, melindungi, melestarikan dan mengembangkannya secara maksimal dan terkontrol. Pesan tersirat tersebut harus sesegera mungkin diterjemahkan dengan tindakan riil dilapangan oleh semua pihak yang berkaitan (terutama pemerintah sebagai pemegang dan pengendali regulasi formal), karena secara riil de jure batik masih punya potensi besar menimbulkan silang sengketa tidak hanya level antar negara tapi antar sesama perajin pun masih terbuka lebar. Dari yang relatif sederhana, untuk mendefinisikan istilah batik secara baku saja, sampai sekarang masih terkesan alot dan belum benar-benar fix  (sampai sekarang masih mengacu pada proses membatik-nya batik Jawa kebanyakan), karena pengertian dan pengartian istilah batik (seperti halnya istilah dalam sosial budaya lainnya), sangat tergantung pada interpretasi  masing-masing individu dan kelompok, sementara interpretasi individu dan komunal sangat tergantung dari latar belakang budaya, sosial, ekonomi bahkan motif kepentingan-pun bisa juga berpengaruh, efek dari masih biasnya pengertian batik nampak pada proses identifikasi/peng-kategorian batik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), batik diartikan sebagai kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain, kemudian pengolahannya melalui proses tertentu. Sementara itu dalam  Peraturan Menteri Perindustrian No. 74/M-Ind/Per/9/2007 tentang Batikmark Batik Indonesia, batik diartikan sebagai tekstil hasil pewarnaan secara perintangan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap, atau batik kombinasi dan cap. Berangkat dari dua definisi diatas, pendefinisian batik sepertinya lebih didasarkan pada tataran proses, konsekuensinya produk lain yang prosesnya tidak mengacu pada prosesi diatas berarti bukan batik, padahal di masyarakat (Jawa) sendiri juga ada produk ornamental yang selama ini juga dianggap dan disebut dengan batik, walaupun secara proses memang berbeda dengan batik! Semisal, Batik Jumputan yang prosesnya pembuatannya mirip dengan kain khas banua ”Sasirangan”. Meski bukan hal yang urgent  hal ini juga harus mendapat solusi dan apresiasi!  Secara prinsip sesuai kodratnya, sebagai bagian dari disiplin ilmu sosial baik dalam tataran culture mindset maupun fisik (motif, kegunaan dan produksi) batik pasti akan selalu berubah, berkembang dan ber-evolusi mencari format paling ideal sesuai ruang dan waktu yang ditempatinya. Ini sebuah keniscayaan yang pasti terjadi dan tidak mungkin dipungkiri.
 Meminjam komentar Iwan Tirta (perancang busana dan pakar batik nasional) definisi batik harus didapatkan melalui diskusi terarah yang melibatkan semua elemen yang berkaitan, karena dengan definisi batik yang baku akan meningkatkan rasa percaya diri, memupus kerancuan dalam memandang dan memahami batik sekaligus sebagai senjata untuk menghadapi klaim pihak luar.
Memang benar, karena kelalaian dan ketidakpahaman kita pada filosofi dasar batik (dan berbagai warisan luhur budaya bangsa lainnya) telah menjadikan batik hanya sebatas simbol yang hanya bisa dipandang dan dibangga-banggakan saja, tidak ada upaya berkelanjutan yang konsisten untuk mengenal, menggali dan memanfaatkannya semaksimal mungkin sebagai identitas dan jatidiri budaya bangsa yang luhur. Kita seperti enggan dan tidak percaya diri tampil dengan identitas dan jatidiri bangsa kita sendiri, batik.  Sampai disini, logika kita berbanding terbalik dengan Malaysia. Malaysia secara ekonomi dan teknologi jelas boleh berbangga tapi kenyataannya bermasalah juga, karena tidak mempunyai identitas dan jatidiri bangsa sebagai pegangan sehingga berusaha mengklaim sana-sini. Ingat, sebuah bangsa akan menjadi besar dan bermartabat bila memiliki identitas dan jatidiri yang kuat. 
 

Sebagai tindakan strategis dan aplikatif, sebagai tanggung jawab moral sekaligus menjawab pesan tersirat atas pengakuan UNESCO pada batik sebagai warisan budaya dunia bukan benda. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mematenkan semua obyek produk seni dan budaya kita (dengan skala prioritas tentunya) ke lembaga hak paten internasional dengan begitu kekayaan dan keluhuran budaya bangsa ini tetap aman terjaga dan terbebas dari berbagai upaya pengakuan dari pihak manapun. Agenda selanjutnya adalah memasyarakatkan kembali arti penting Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dan Hak Cipta kepada semua pihak yang berkepentingan, kalau diperlukan prosedur pengurusannya harus dibenahi, diperjelas dan dipertegas agar sistem yang berjalan mengacu pada produktivitas yang efektif dan efisien. Dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang Hak Cipta, sebenarnya pemerintah menjamin perlindungan hak kekayaan intelektual komunal maupun personal. Daerah diberi kebebasan mendaftarkan agar mendapat perlindungan sebagai kekayaan budaya bangsa. Disini peran pemerintah memang dituntut lebih bijak, riil dan praktis. Sayangnya, catatan dari beberapa pihak (dan ini sudah menjadi rahasia umum) menyebutkan, jaminan perlindungan yang dijanjikan lewat Undang-undang selama ini masih sebatas retorika semata, aplikasi dilapangan masih nihil. Sebagai contoh, perajin batik di Pekalongan dan mungkin juga dialami oleh semua perajin di seluruh pelosok tanah air yang rata-rata adalah industri kelas menengah kebawah, dimana untuk pengurusan hak paten 1 (satu) motif batik konon dikenakan tarif Enam juta rupiah itupun tidak berlaku selamanya, karena tiap tiga bulan harus registrasi atau daftar ulang dan itu pasti perlu biaya lagi (Kompas,4 Oktober 2009). Coba dikalkulasi, seandainya dalam satu bulan para perajin kreatif bisa menggubah 10 (sepuluh) motif batik, bisa dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus hak paten saja! Kondisi ini jelas membebani perajin, karena pasti akan menambah HPP (Harga Pokok Produksi) dan itu pasti menaikkan harga jual atau memangkas margin keuntungan yang didapat. Situasi ini sangat berbahaya, cepat atau lambat pasti akan memasung kreatifitas perajin dan pada gilirannya bukan tidak mungkin usaha mereka akan mati total akibat regulasi yang tidak populis itu. Lebih parah dan celaka lagi, yang terjadi pada Pemprov DI Jogjakarta dan Bali  yang berusaha melaksanakan amanat Undang-undang Hak Cipta dimaksud, alih-alih masalah terselesaikan dengan cepat dan tuntas, ternyata justeru menambah masalah baru karena hasilnya tidak jelas juntrungannya (Kompas,4 Oktober 2009). Selain itu serbuan kain bermotif batik dari luar negeri yang belakangan membanjiri pasar juga menimbulkan permasalahan baru yang juga belum terselesaikan dengan bijak, regulasi dan kesigapan pihak berwenang untuk masalah ini juga masih abu-abu. Sungguh, semua permasalahan ini adalah ironi yang secara nyata bertentangan dengan semangat untuk menjaga, melindungi, melestarikan dan mengembangkan batik sebagai pusaka warisan bangsa!. Ini adalah masalah yang harus segera mendapatkan solusi, karena masalah ini sudah berlarut-larut terlalu lama dan pasti akan merusak iklim kondusif dan produktivitas tidak hanya para perajin dilapangan tapi semua pelaku industri batik dari hulu sampai hilir bahkan konsumen, pasti akan terkena imbasnya. Apalagi polemik seputar batik pasti tidak akan berhenti sampai disini saja, masih banyak masalah terkait lainnya yang menunggu niat bijak pemerintah untuk membantu penyelesaiannya. Kalau memang semuanya bisa dipermudah kenapa harus dipersulit!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar