Berkenalan dengan BPJS Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK)
Saya bekerja di salah satu perusahaan holding
company yang bergerak di bidang industri plastic, dengan produk utama
berupa woven bag atau karung plastic sejak awal tahun 2000-an. Saat
pertama kali diterima, posisi jabatan awal saya adalah junior staff
di Departemen Human Resources & General Affair atau mungkin lebih
dikenal masyarakat sebagai personalia dan umum.
Lingkup pekerjaan yang saya tangani saat
itu memang relatif banyak, selain komunikasi internal perusahaan yang
meliputi recruitment, training, dan manajemen kebutuhan umum
perusahaan non produksi. Untuk komunikasi external, link pekerjaan
saya adalah dengan berbagai institusi baik yang berkaitan langsung maupun tidak
langsung dengan operasional perusahaan tempat saya bekerja, seperti Dinas
tenaga Kerja, DLLAJ, Dinas Perindutrian dan Perdagangan, Kantor Imigrasi,
Kantor Pelayanan Pajak, Dinas Kesehatan, Kantor Pemerintahan dari tingkat
RT/RW, Kelurahan sampai Gubernur dan tentunya Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
( saat itu masih JAMSOSTEK).
Diantara lingkup pekerjaan yang saya
tangani, pekerjaan “mengurusi” karyawan dan JAMSOSTEK,
merupakan pekerjaan yang paling banyak memberikan kesan, kenangan, pelajaran
dan pengalaman hidup luar biasa yang sangat berharga dan berguna, baik untuk
kemajuan kinerja saya pribadi di perusahaan maupun untuk kehidupan sosial
diluar perusahaan.
“Berhubungan dengan JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan),
itu gampang-gampang susah, kamu harus pintar mengatur sikon
agar komunikasi lancar dan tidak dipersulit!”
Inilah kalimat sugestif pertama tentang
JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
yang terekam dengan baik dalam alam bawah sadar saya, membuat sedikit agak
bergidik juga…!Kalimat ini disampaikan oleh manager saya, ketika untuk
pertama kali saya diberi tugas melakukan sinkronisasi data rekonsilisasi
tahunan kepesertaan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
perusahaan kami, berikut total rincian iuran tahunannya yang kebetulan
ada perbedaan antara data perusahaan dengan JAMSOSTEK (BPJS
Ketenagakerjaan), sehingga menimbulkan selisih pembayaran yang cukup
besar dan celakanya, sudah beberapa tahun terakhir masalah data rekonsiliasi
tahunan yang bermasalah ini tidak juga terselesaikan. Entah apa sebabnya….?
Sepertinya hubungan perusahaan tempat saya bekerja dengan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
kurang harmonis.
Menurut (versi) manajer saya, staff kita
tidak ada yang bisa ngurus! Sementara pihak JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan),
khususnya bagian data susah untuk diajak komunikasi, sepertinya kultur
dan budaya kinerja JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
tidak jauh beda dengan kultur BUMN lainnya, yang punya kecenderungan kalau
bisa dipersulit, kenapa dipermudah? Inilah kalimat sugestif kedua
tentang JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)yang
masuk dalam benak saya saat itu.
Angker juga sepertinya sosok JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan)
yang digambarkan oleh bos saya saat itu, bahkan darah muda saya sempat
berdesir juga lho, mendengarnya. Untungnya logika saya segera bermain!
Kemungkinannya ada dua, Pertama, Ini skenario shock
therapy sekaligus test case bagi karyawan baru seperti
saya pada masa training 3 bulan. Kedua, Ini
benar-benar test case pertama dari perusahaan untuk menguji
kecakapan kinerja saya dalam memanage konflik dengan pihak eksternal,
berarti ini tantangan sekaligus ujian bagi keberhasilan saya melewati masa training.
Kesan pertama memasuki kantor JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan)
yang terlihat penuh dan sibuk, sepertinya baik-baik saja. Saya
diterima oleh security dan diantarkan ke bagian pengawasan dan data
yang ada di lantai dua dan akhirnya bertemu langsung dengan petugas yang selama
ini memegang data untuk wilayah kerja yang mencakup perusahaan tempat saya
bekerja, sebut saja Pak Arbi. Dalam obrolan yang relatif santai itu, akhirnya
terungkap semua permasalahan yang menyebabkan terjadinya perbedaan perhitungan
nilai iuran yang harus dibayar perusahaan dan miss communication akut
antara perusahaan saya dengan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
selama ini, yaitu
- Tidak adanya wadah komunikasi intensif untuk menyelaraskan persepsi dalam bentuk forum komunikasi atau grup diskusi antara perusahaan dan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), Sudah menjadi rahasia umum, adanya perbedaan kepentingan yang mendasar antara sebagian besar perusahaan dengan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) dalam “memandang” dana iuran yang harus dibayarkan perusahaan tiap bulannya. Bagi perusahaan, ini adalah beban (biaya) tetap yang pasti (compulsory) dengan prosentase maksimal sekitar 12,74% X Gaji tenaga kerja X Total Jumlah Karyawan. Sedangkan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), wajib memungut iuran bulanan dari perusahaan untuk menjaga keberlangsungan fungsi-fungsinya yang telah diatur oleh Undang-Undang (apapun kondisi perusahaan).
- Keterbatasan personel bagian data dan pengawasan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) tidak sebanding dengan banyaknya jumlah perusahaan yang di handle, sehingga menyebabkan intensitas kunjungan semakin berkurang. Hal ini menyebabkan minimnya komunikasi data yang akurat, karena tidak ada fungsi korektif dini secara berkala untuk mencegah penyimpangan (deviasi) akurasi data yang seharusnya menjadi salah satu tugas dari bagian pengawasan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
- Kurang tertibnya administrasi perusahaan dalam mencatat dan melaporkan karyawan resign yang juga anggota JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). Paling sering adalah, keterlambatan pelaporan, sehingga terjadi selisih bulan kepesertaan anggota yang ujung-ujungnya menyebabkan selisih rincian iuran yang harus dibayar perusahaan.
- Perbedaan nilai gaji karyawan yang didaftarkan perusahaan dengan nilai gaji riil yang diterima karyawan. Hal ini merupakan sumber masalah terbesar dalam trilogy pola hubungan perusahaan, karyawan dan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah berikut sangsi-sangsi hukumnya, tapi anehnya masalah ini terus muncul. Jelas ini merugikan tenaga kerja /karyawan.
- Tidak adanya PIC (Personal In Charge) definitif atau penanggung jawab komunikasi dan data yang ditunjuk oleh perusahaan terkait JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) yang sifatnya permanent, sehingga pihak JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) mengklaim sering kebingungan ketika harus menghubungi perusahaan jika ada masalah-masalah yang perlu dibahas.
Alhamdulillah, pertemuan pertama saya
dengan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
cukup memberi kesan. Situasi yang sebenarnya tidak saya duga sebelumnya ini,
paling tidak mulai merubah pandangan awal saya terhadap JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
Dari sini ada beberapa kesimpulan awal yang bisa saya dapatkan, yaitu
- Memang, inti dari sebuah hubungan, apapun itu bentuk dan jenisnya adalah komunikasi yang baik dan terjaga.
- Perlunya JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) membangun komunikasi intensif dan persepsi positif kepada publik sebagai bagian membangun goodwill perusahaan, khususnya stake holder agar tidak terjadi miss communication yang berujung pada ketidakharmonisan hubungan yang tentu saja memberikan efek yang tidak nyaman.
- Untuk internal perusahaan, tidak ada kata lain selain harus merapikan proses administrasi data tenaga kerja, termasuk akurasi data perubahan dan ketepatan waktu pelaporan status ketenagakerjaan karyawan ke JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
Dengan total karyawan aktif mencapai
10.000-an plus budaya kerja perusahaan yang sudah terbentuk sekian
lama, memang bukan pekerjaan mudah untuk merubah dan berubah. Tapi, bukan
berarti tidak bisa! Bukankah sudah menjadi kodrat kita harus selalu berubah
mengikuti desain dan pola baru yang lebih baik, efektif dan efisien. Meskipun
pelan tapi harus yakin dan pasti.
Mengharu Biru, Mengguncang dada dan Berujung Lega dengan BPJS Ketenagakerjaan!
Berdasarkan UU No.3 /1992 pasal 17,
Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sifatnya adalah
wajib dan satu paket dengan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian
(JK) dan di era BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi
dengan Jaminan Pensiun (JP) amanat UU No.24 Tahun 2011 Pasal 6
ayat 2, sedangkan Jaminan Kesehatan (JK) dikelola
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan PER MENAKER No. 3/Men/1994,
Pasal I ayat 7 “Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan
kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari
rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau
wajar dilalui”
Dari pengertian diatas, bisa disimpulkan ada
3 klasifikasi kecelakaan kerja yang diakui oleh JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan),
yaitu
- Kecelakaan kerja dalam arti yang sebenarnya. Maksudnya, kecelakaan yang dialami oleh seorang tenaga kerja ketika sedang beraktifitas menjalankan fungsi dan tugasnya. Dalam aktifitas industri, penyebabnya antara lain faktor manusia (Human Error), faktor alat dan faktor lingkungan.
- Penyakit akibat hubungan kerja, yaitu penyakit yang diderita oleh tanaga kerja dan mantan tenaga kerja sebagai akibat adanya hubungan kerja (jenis pekerjaan yang sedang di jalani).
- Kecelakaan lalu-lintas tenaga kerja dalam perjalanan pergi-pulang dari rumah menuju ke tempat kerja dan sebaliknya, dengan melalui jalan yang biasa dan wajar dilalui ( plus tinjauan waktu kejadian yang wajar pula)
Kalau merujuk klasifikasi perusahaan
dalam PP No.14 tahun 1993, Pasal 9 Ayat 1, perusahaan tempat saya bekerja masuk
dalam kelompok III, artinya rata-rata tingkat resiko terjadinya kecelakaan di
perusahaan kami dinilai sedang.
Secara quantity kecelakaan kerja
yang tercatat di perusahaan kami, 75% di dominasi oleh Departemen Produksi.
Sedangkan selebihnya terbagi di Departemen Teknik (Maintenance+Workshop),
Umum, Warehouse dan lainnya. Sedangkan dari quality-nya
kecelakaan yang paling fatal TKP-nya justeru di jalan raya.
Dari catatan saya, ada beberapa kejadian kecelakaan
kerja luar biasa yang dialami oleh tenaga kerja di perusahaan tempat
saya bekerja.
Bagi saya pribadi, kejadian ini merupakan
kisah yang paling menngaduk-aduk emosi, pikiran dan logika spiritual saya
sebagai manusia biasa yang kebetulan mengemban amanah berupa jabatan Senior
Supervisor HR&GA. Karena baru pertama kali (berharap sekaligus
yang terakhir), jiwa dan raga saya shock berat, ketika mendapati salah
satu karyawati bagian produksi kami meregang nyawa di jalan raya karena
mengalami kecelakaan lalu lintas ketika pulang menuju kerumah selepas selesai
kerja shift malam.
Ada
cerita yang menarik dibalik tragedy ini. Awalnya pihak keluarga korban
bersikeras menolak ketika saya beri informasi bahwa, kecelakaan yang dialami
Istiqomah bisa diajukan klaimnya ke JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
sebagai kecelakaan kerja. Usut-punya usut, ternyata pihak keluarga
mengira bahwa kami ingin “merekayasa” kecelakaan lalu lintas yang dialami
Istiqomah menjadi kecelakaan kerja karena hubungan kerja alias saat sedang
menjalani aktifitas pekerjaan di dalam pabrik. Tapi setelah saya jelaskan bahwa
kecelakaan lalulintas yang dialami Istiqomah itu termasuk kecelakaan kerja,
seperti yang dijelaskan PER MENAKER No. 3/Men/1994, Pasal I ayat 7. Baru pihak
keluarga memahami dan akhirnya mengijinkan sekaligus meminta pemdampingan untuk
mengurus semuanya di kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
Alhamdulillah, setelah semua beres pihak keuarga tidak lupa
menngungkapkan rasa syukur dan terimaksihnya kepada Allah SWT, melaui JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan).
Terima kasih JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)!
Seperti yang saya sampaikan diatas, 75%
kecelakaan kerja di perusahaan kami didominasi oleh Departemen Produksi yang
sebagian besar penyebanya adalah human error. Kejadian kecelakaan
kerja yang satu ini salah satu contoh human erroryang menyebabkan
terjadinya kecelakaan kerja yang fatal.
Saat itu, perusahaan kami akan melakukan
standarisasi baku mutu berafiliasi
kepada stndart baku mutu ISO.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dan bersentuhan
langsung dengan kepentingan karyawan adalah, terbitnya aturan : larangan
untuk menikah dengan sesama karyawan dan bila tetap menikah dengan
sesama karyawan maka salah satu diantara keduanya harus mengundurkan diri.
Diluar dugaan, ternyata terbitnya aturan ini menjadi boomerang untuk
perusahaan, terjadi gejolak di level karyawan setingkat operator di
lapangan/produksi. Kegelisahan karyawan menyebabkan angka kecelakaan kerja di
area produksi meningkat tajam dari biasanya. Selain itu, kualitas kegawatannya
juga semakin mengkhawatirkan. Puncaknya adalah kecelakaan salah satu karyawan
di Departemen Produksi I (Extrution), yaitu bagian pengolahan biji
plastik menjadi pita plastic (tape yarn). Suhu di area produksi I yang
relative lebih panas ditambah dengan mesin produksi yang juga paling bising plus
permintaan kekasih untuk segera dinikahi menyebakan pikiran Rudy semakin
kalut dan tidak konsentrasi, akhirnya ketika membersihkan roll mesin
yang berputar kencang dengan rpm tinggi dari pita reject, tanpa
disadari jarak aman tangan dengan mesin tidak terkontrol menyebabkan tangan
kanan Rudy tersedot putaran dual roll yang saling beradu, Kejadian ini
membuat lengan Rudy patah dan terjepit. Celakanya, karena mesin dalam
putaran tinggi Rudy tidak bisa menghindar ketika bagian muka sebelah kiri juga
terkena putaran roll diatasnya yang panas. Akhirnya separuh muka Rudy
seperti ter-amplas, tanpa kelopak mata kiri, alis dan bulu mata.
Jujur, sedih sekali saya melihat ini
semua. Tapi untungnya semua biaya pengobatan Rudy (kecuali operasi yang
sifatnya cosmetic) sampai sembuh ditanggung oleh JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
sesuai plafon dan selebihnya ditanggung oleh perusahaan. Rudy memang ikhlas
menerima semuanya, tapi sayang dia sebenarnya tidak tahu sampai kapan dan
sampai berapa batas plafon yang dijamin oleh JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
untuk kasus kecelakaan yang dialaminya. Sampai sekarang setelah lebih
13 tahun Rudy masih terus membutuhkan perawatan, kelenjar air matanya yang
sejak kecelakaan itu tidak berfungsi menyebabkan ancaman kebutaan. Untuk
menjaga proses pelumasan pada bola matanya, setiap saat dia harus terus
meneteskan cairan khusus yang harus dibeli di apotik dengan uang!
Sebenarnya, masih banyak cerita
kecelakaan kerja lain yang sangat relevan untuk menambah wawasan kita semua,
terutama dalam hubungannya dengan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
Tapi dua kisah nyata diatas saya kira sudah cukup untuk memberi
gambaran kepada kita semua betapa pentingnya keberadaan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
Dari berbagai kisah kecelakaan kerja
diatas, ada beberapa hal yang bisa digaris bawahi, yaitu
- Sebagian besar tenaga kerja dan keluarganya beranggapan bahwa berurusan dengan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) adalah domain perusahaan saja.
- Ketiadaan akses komunikasi dengan JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), menyebabkan kurangnya pemahaman mereka terhadap hak-haknya sendiri. Syukurnya, sekarang kehadiran BPJS sudah didukung oleh berbagai fitur informatif berbasis internet yang bisa diakses oleh semua stake holder termasuk tenaga kerja setiap saat melalui website resmi BPJS Perubahan ini tentu membawa dampak yang sangat positif bagi kelancaran komunikasi semua pihak yang berkepentingan.
- Tidak ada kontrol dari JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), berkaitan dengan sosialisasi tentang JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja kepada karyawan/tenaga kerjanya.
Ngeri! Menduduki Kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) demi JHT!
Sejatinya Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan
salah satu program jaminan sosial yang menjadi hak sekaligus kewajiban karyawan
dan kewajiban bagi perusahaan. Komposisi prosentase iuran bulanan Jaminan
Hari Tua (JHT) adalah 3,7% ditanggung oleh perusahaan, sedangkan 2%
dipotong dari gaji karyawan yang didaftarkan ke JAMSOSTEK (BPJS
Ketenagakerjaan).
Berkaitan dengan program Jaminan
Hari Tua (JHT), saya mempunyai sebuah kisah spektakuler yang luar
biasa kerennya…..! Yuk disimak!
Hari itu, sekitar jam 10 pagi saya
mendapatkan telepon dari kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan),
ternyata dari Kepala Kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)-nya
langsung yang menelpon, seorang ibu yang saya lupa namanya. Beliau mengabarkan
ada sekitar 15 orang mantan karyawan perusahaan saya yang mau menduduki kantor JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan),
kalau tuntutannya tidak dikabulkan. Waduuuuh!
15 orang mantan karyawan perusahaan saya
itu bersama keluarganya masing-masing, awalnya ingin mengambil dana JHT.
Tapi karena persyaratannya kurang lengkap (tidak ada Surat Keterangan Berhenti
Kerja dari perusahaan), maka niat mereka ditolak oleh petugas counter yang
melayani. Penolakan dari petugas ini sepertinya menyulut emosi mereka sehingga
mereka mengancam akan menduduki kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan),
sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Tidk mau mengambil resiko atas ancaman
tersebut, makanya si ibu Pimpinan Cabang JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
langsung menelpon perusahaan kami, sekaligus pihak kepolisian dan
pengawas Ketenagakerjaan dari Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Setelah
diskusi beberapa saat untuk mengetahui permasalahan yang terjadi. Intinya, JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan),
meminta kebijaksanaan dari perusahaan agar bisa memberikan solusi
untuk masalah yang sudah beberapa kali terulang tersebut. Sudah tentu saya
tidak bisa memutuskan sendiri solusinya. Untuk itu, saya minta waktu untuk
koordinasi dengan pimpinan mengenai kemungkinan solusi yang bisa diambil untuk
menyelesaikan permasalahan ini. “Tidak pakai lama ya pak….!” Pesan beliau.
Menurut manajer saya, sebenarnya masalah
ini merupakan pengulangan beberapa tahun yang lalu, ketika mereka juga
melakukan aksi yang sama, yaitu mengancam ingin menduduki kantor JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan).
Permasalahan ke-15 orang mantan karyawan bagian produksi ini berawal dai 7
tahun silam (saat itu saya masih belum lulus SMA…he..he…he… dan Manager saya
masih belum lulus kuliah, jadi kami sama-sekali tidak mengetahui kronologi
sebenarnya).
Menurut, General Manager kami
(satu-satunya saksi hidup sekaligus saksi kunci masalah ini, kebetulan saat
kejadian itu beliau menjabat sebagai Manager Bagian Produksi, artinya
atasan ke-15 orang tersebut) Waktu itu mereka melakukan mogok kerja masal
hampir dua minggu dan dari mediasi yang difasilitasi oleh berbagai pihak
(Disnaker, Serikat pekerja, Bupati, DPRD setempat sampai kepolisian) tidak
memberikan jalan keluar alias deadlock dan selama kurun waktu itu,
perusahaan sudah berusaha memberikan berbagai solusi atas tuntutan mereka, tapi
ke-15 orang ini termasuk dalam sekitar 80-an karyawan yang tidak mau menerima
solusi itu dan memilih untuk mogok. Akhirnya, perusahaan bertindak tegas.
Karena dianggap mangkir dengan sengaja tanpa alas an yang bisa
dipertanggungjawabkan mereka dianggap mengundurkan diri secara tidak hormat dan
resikonya, mereka tidak mendapatkan Surat Keterangan Berhenti
Kerja dari perusahaan. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan Surat
Keterangan Berhenti Kerja dari perusahaan adalah keluar/mengundurkan diri
dengan cara-baik-baik sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hasil koordinasi internal perusahaan
kami, manajemen memutuskan untuk tetap tidak mengeluarkan kebijakan apapun
untuk masalah ini. Karena selain mengorek luka lama, dikhawatirkan
justeru bisa menimbulkan masalah hukum yang baru. Mengetahui keputusan
kami seperti itu, situasi di kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
semakin tegang. Bahkan salah satu dari ke-15 mantan karyawan kami tersebut
nekat hendak menyandera salah satu customer service yang sedang
bertugas, tapi untungnya sempat digagalkan oleh aparat.
Singkat cerita, Alhamdulillah setelah
kami duduk bersama, berembug dengan lawyer
perusahaan, pimpinan kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan),
Kadisnaker setempat, Serikat Pekerja, pihak kepolisian dan ke-15
mantan karyawan tersebut. Akhirnya perusahaan mengabulkan permintaan JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan)
untuk menerbitkan surat keterangan tertulis yang menerangkan bahwa
mereka (ke-15 mantan karyawan) “pernah” bekerja di perusahaan
kami, dengan catatan bahwa surat ini diterbitkan “terbatas” hanya
untuk kebutuhan administatif pencairan dana JHT ke-15 mantan karyawan
tersebut di kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).
Fair???
Bingung dengan Jaminan Kematian!?
Jaminan Kematian (JKM), seperti
halnya dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pembayaran
iurannya sebesar 0,3% dari gaji, ditanggung oleh perusahaan. Sebagian besar
pertanyaan karyawan/tenaga kerja di perusahaan saya yang juga peserta JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan)
mengenai Jaminan Kematian (JKM) adalah perbedaan
aplikasinya dengan klausul yang mengatur tentang biaya kematian dalam program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK). Walaupun sebenarnya mudah untuk menjawab
karena semua sudah dijelaskan dan dijabarkan dalam UU No.3 /1992 pasal 12 ayat
1. Intinya, Klaim biaya kematian dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diperuntukkan
bagi koraban meninggal akibat kecelakaan kerja, sedangkan klaim Jaminan
Kematian (JKM) diperuntukkan bagi tenaga kerja yang meninggal bukan
karena kecelakaan kerja.
Tapi karena banyaknya pertanyaan yang
muncul, berarti sosialisasi tentang berbagai produk/program JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
kepada masyarakat harus terus dilakukan secara kreatif dan
berkesinambungan dengan tetap berpedoman pada prinsip efektif dan efisien.
Jangan hanya mengandalkan kemauan yang konon hanya setengah hati dari
perusahaan pemberi kerja.
Upaya sosialisasi program JAMSOSTEK
(BPJS Ketenagakerjaan)
harus kreatif mengikuti perkembangan sosiokultur masyarakat. Media
internet dengan segala produk turunannya berupa media social, videoweb dsb bisa
menjadi media efektif untuk keperluan dimaksud. Tergantung segmen pasar mana
yang akan disasar. Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan?
Program BPU dan Jaminan Pensiun Membuat Saya Ingin Ikut dan Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan (Lagi)!
Sudah 3 tahun terakhir saya menetap di
Pulau Kalimantan, sejak resign dari tempat
kerja saya holding company di Industri Plastik tersebut. Sekarang saya
mencoba peruntungan saya dengan berwiraswasta menjadi pedagang kelontong dan
sekarang merintis usaha berjualan souvenir dan cinderamata khas Kalimantan
secara online. Harus saya akui, usaha sendiri dan mandiri seperti yang
saya lakukan sekarang memang memberikan kenikmatan tersendiri, waktu dengan
keluarga lebih terjamin kualitasnya, konsentrasi kita hanya kepada upaya
meningkatkan volume usaha jadi semuanya lebih mudah untuk dinikmati. Hanya
saja, dibalik indah dan nikmatnya hari-hari baru yang saya jalani ada sedikit
kegundahan yang yang saya rasakan, yaitu jaminan eksistensi masa depan untuk
saya dan keluarga. Memang, sesuai ajaran agama Islam yang saya anut, semua
sudah diatur oleh Allah SWT, termasuk untuk urusan rejeki. Tapi bukan
berarti kita tidak boleh ikut berencana untuk masa depan kita. Karena itu
bagian dari ikhtiar kita untuk menjemput rejeki dari Allah SWT dan Progam Jaminan
Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sepertinya
memberi jawaban akan kegelisahan dan kegundahan akan masa depan saya dan
keluarga.
Apalagi BPJS Ketenagakerjaan sekarang
mengakomodir posisi orang-orang seperti saya yang aktifitas mencari uangnya Bukan
(sebagai) Penerima Upah (BPU) alias bekerja mandiri.
Dengan kepesertaan bertahap plus rincian iuran yang relative
terjangkau menurut saya program kepesertaan untuk Bukan (sebagai)
Penerima Upah (BPU) adalah salah satu program kreatif dan
inovatif dari BPJS Ketenagakerjaan karena
segmen yang yang bisa dijangkau lebih luas sehingga manfaat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan untuk
masyarakat bisa lebih maksimal. Jadi kalau bisa menyelam sambil minum air
sekaligus bisa mendapatkan ikan, kenapa hanya menyelam saja, nggak dapat
apa-apa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar