Dilema
Potensi Besar Pasar Indonesia
Sebagai salah satu bangsa dengan penduduk terbesar di
dunia, Posisi demografis Indonesia yang gemuk merupakan pangsa pasar yang sangat
menggiurkan bagi berbagai produsen barang dan jasa internasional. Besarnya
jumlah penduduk Indonesia laksana taman bunga dengan kelopak bunga
warna-warni yang indah dan sedang bermekaran, sehingga sangat menarik
bagi kumbang-kumbang untuk menghisap madunya!
Sepintas, analogi diatas memberikan sebuah ilustrasi
indah yang sangat menyejukkan bukan? Tapi bukan itu pesan yang sebenarnya ingin
saya sampaikan. Justeru sebaliknya! Menurut saya masyarakat Indonesia sekarang ini telah terjebak dan tersandera oleh
berbagai kepentingan ekonomi global. Masyarakat indonesia lebih banyak menjadi obyek bukan subyek dari
percaturan ekonomi dan perdagangan barang dan jasa dunia. Masyarakat Indonesia saat ini benar-benar menjadi bunga-bunga mekar yang
hanya bisa bergoyang-goyang tertiup angin disaat sari madunya di hisap oleh
kekuatan ekonomi global yang semakin kuat menancapkan kuku-kuku tajamnya di
Indonesia. Masih belum sadar? Coba perhatikan alat-alat elektronik rumah tangga
anda! Adakah merk lokal buatan anak-anak Indonesia disana? Atau coba keluarkan semua koleksi handphone
atau gadget milik semua anggota keluarga anda! Coba hitung berapa
jumlahnya dan coba perhatikan apa saja merk-nya! Adakah disana cetakan emboss bertuliskan
made in Indonesia?
Made in Indonesia
Sumber gambar : wa2010.kabarkita.org
Secara logika memang tidak ada yang salah dengan
pilihan kita untuk memilih dan membeli berbagai produk dan jasa produksi luar
negeri, apalagi kalau belum ada produk substitusi hasil produksi dalam
negeri yang mempunyai kualitas yang lebih baik atau paling tidak sebanding atau
setara. Menurut saya, yang salah besar adalah pola pikir mainstream masyarakat
kita yang beranggapan bahwa produk luar negeri selalu lebih baik dari produk
dalam negeri.
Sebagai bangsa yang berpotensi menjadi pasar paling
potensial dari berbagai produk barang dan jasa dunia, saat ini Indonesia berada pada posisi dilematis. Disatu sisi, sebagai
pasar tentu Indonesia akan kebanjiran produk-produk berkualitas tinggi
dengan harga yang relatif murah! Tentu ini sangat menguntungkan, karena bisa
jadi lebih efektif dan efisien dalam upaya transfer teknologi dan ilmu
pengetahuan. Tapi, apabila konsep pola pikir masyarakat kita masih tetap luar
negeri minded tanpa ada upaya untuk bertransformasi menjadi agen
perubahan, tentu kita akan kesulitan untuk move on! maka selamanya
kita terancam hanya akan menjadi obyek pasar alias sebagai konsumen saja. Kalau
ini yang terjadi, kapan bangsa ini akan maju?
Sumber gambar : abi-ghifari.blogspot.co.id
Hari
Konsumen Nasional dan Wacana Konsumen Cerdas
Menyikapi mulai diberlakukannya sistem ekonomi
terbuka atau pasar bebas Masyarakat Ekonomin ASEAN (MEA) tahun 2015,
sekaligus sebagai upaya untuk melindungi eksistensi daya saing pelaku usaha
nasional dan bergaining power masyarakat konsumen Indonesia yang
dinilai posisinya masih lemah, dengan menimbang UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999, Pemerintah akhirnya
menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional melalui Keputusan
Presiden No. 13 Tahun 2012. Tujuan utama penetapan Hari Konsumen Nasional
adalah untuk memacu tumbuhnya motivasi dari berbagai kalangan dalam upaya
membangun sebuah entitas konsumen yang cerdas sekaligus untuk membentuk
karakter pelaku usaha yang lebih beretika dan bertanggung jawab, sebagai upaya
strategis dan sistematis untuk menjaga dan meningkatkan daya saing produk dalam
negeri dalam percaturan perdagangan bebas nantinya.
sumber gambar : mybonnie.co
Penetapan Hari Konsumen Nasional merupakan titik
penting dalam sejarah perlindungan konsumen di Indonesia, sekaligus bukti nyata dari peran dan dukungan
pemerintah terhadap wacana perlindungan terhadap masyarakat konsumen di Indonesia. Potensi sebagai pasar besar dalam perdagangan global
plus berkaca pada perbedaan kepentingan yang sangat mendasar antara
produsen dan konsumen menjadikan pemerintah merasa perlu untuk memberlakukan
mekanisme perlindungan tidak hanya kepada produsen nasional, tapi juga terhadap
masyarakat konsumen Indonesia. Kekuatan besar produsen yang umummnya bekerja dengan
prinsip ekonomi klasik menghasilkan keuntungan sebanyak banyaknya
dengan mengeluarkan biaya sekecil-kecilnya dinilai mempunyai potensi
besar untuk merugikan masyarakat konsumen. Posisi konsumen sebagai price
taker dianggap lemah dalam mekanisme pasar sehingga sangat rentan untuk
terjebak oleh prinsip kerja produsen sebagai price maker dalam
upayanya menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Sumber gambar : www.inspiratorfreak.com
Diharapkan kedepan, eksistensi Hari Konsumen Nasional
bisa menjadi katalisator bagi terciptanya sebuah harmoni antara pemerintah sebagai regulator,
produsen yang jujur dan beretika yang sadar untuk menghormati
hak-hak konsumen dan masyarakat konsumen yang terus
bertransformasi menjadi sebuah entitas dengan label konsumen cerdas
yang menyadari betul peran-peran strategisnya dalam berinteraksi dengan
produsen dengan menegakkan hak dan kewajiban secara proporsional, teliti
sebelum membeli, membeli sesuai kebutuhan dan memastikan produk yang dibeli
sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) Sehingga terciptanya
proses interaksi pasar yang sehat antara produsen dan konsumen atas dasar
saling membutuhkan dan saling memguntungkan (simbiosis mutualisma)
bisa benar-benar bisa terwujud di Indonesia.
Perdagangan bebas di kawasan ASEAN yang dimulai tahun
2015 merupakan keniscayaan yang harus dihadapi oleh semua negara di lingkungan
regional ASEAN termasuk Indonesia. Posisi Indonesia sebagai pasar terbesar, bisa - tidak bisa, siap -
tidak siap harus bisa dan siap untuk menghadapi serbuan berbagai produk barang
dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya. Disini, sinergi yang solid dari
segitiga poros ekonomi nasional, pemerintahan yang kuat dan pedulli, produsen
yang beretika dan bertanggung jawab plus entitas konsumen cerdas
diyakini bisa menghasilkan barriers to entry sebagai media
screening bagi serbuan produk asing yang masuk ke Indonesia.
Produk ini ternyata made ini Czech Republic
(Foto : Koleksi Pribadi)
Peran konsumen cerdas sebagai salah satu bagian dari
upaya penguatan daya saing sekaligus eksistensi produk lokal ditengah gempuran
berbagai produk asing dinilai pemerintah sangat signifikan. Logikanya, sehebat
dan secanggih apapun hasil karya produsen dalam negeri kalau masyarakat Indonesia masih luar negeri minded dan tidak berusaha
memberi apresiasi maksimal maka semuanya akan sia-sia. Untuk itulah sejak 3
(tiga) tahun silam, pemerintah bekerja ekstra keras berusaha merubah
paradigma berpikir masyarakat konsumen Indonesia menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam
negeri. Kenapa konsumen cerdas harus mencintai produk dalam negeri? Sederhana
saja jawabannya! Kalau tidak bangsa sendiri yang lebih menapresiasi produk
dalam negeri lantas siapa lagi....?
Rumusan
Mekanisme Konsumen Cerdas
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.
8 Th. 2009, Pasal 1 ayat 2, yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan
tidak diperdagangkan.
Sedangkan konsep dari konsumen cerdas yang dirumuskan
oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan. adalah sebagai berikut :
(sumber gambar : www.klikcargo.com)
Hak-Hak Konsumen (Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 2009, Pasal 4) :
a.
Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.
Memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan.
c.
Memperoleh informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.
d.
Didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa secara patut.
f.
Mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen.
g. Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif.
h.
Mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian.
i. Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti
atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara
kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang
dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau
memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini,
dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di
pasar.
Kewajiban Konsumen (Mengacu pada UU
Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 2009, Pasal 5) :
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
b.
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa secara patut.
Sebenarnya, konsep rumusan hak dan kewajiban
konsumen seperti tersebut diatas bukanlah sesuatu yang baru bagi
seorang konsumen, karena semua point yang tercantum pada rumusan
tersebut pada dasarnya adalah bagian dari naluri alamiah seorang konsumen. Jadi
rumusan ini lebih bersifat sebagai penekanan kembali (re-impact) dari
inti naluri seorang konsumen tersebut. Re-impact perlu dilakukan
mengingat bergaining power masyarakat konsumen Indonesia yang masih tergolong lemah dengan lebih banyak
memilih sebagai konsumen obyek saja, bukan konsumen subyek yang juga punya
peran utuk menentukan kegiatan ekonomi di Indonesia meskipun posisinya sebagai konsumen.
2. Teliti Sebelum Membeli
Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang
dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata
dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau
jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh
informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat
diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.
Contoh produk tidak ber- SNI dengan label bahasa asing
(sumber gambar : waspada.co.id)
3. Perhatikan Label dan Manual Garansi Berbahasa
Indonesia
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi
barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan
kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label tersebut
harus dicantumkan antara lain komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa berlaku.
Bila membeli produk telematika dan elektronika, maka harus dilengkapi dengan
petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa
Indonesia.
Label SNI pada produk helm
(sumber foto : www.merdeka.com)
4. Pastikan Produk Bertanda SNI
Konsumen harus mulai akrab dengan produk bertanda SNI.
Sudah saatnya konsumen memperhatikan produk yang sudah wajib Standar Nasional
Indonesia (SNI). Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas
kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
SNI adalah singkatan dari Standart NasionalIndonesia, yaitu satu-satunya standart baku mutu sebuah produk yang berlaku secara nasional di
Indonesia. Mekanisme SNI dirumuskan oleh Komite teknis dan ditetapkan Badan
Standarisasi Nasional (BSN). Intinya, SNI merupakan sebuah instrument yang
bisa dijadikan sebagai standart kualitas sebuah produk yang beredar di Indonesia. SNI akan memepermudah masyarakat dalam memilih dan
menentukan produk-produk berkualitas yang dibutuhkan, karena seperti tersebut
diatas dengan berlabelkan SNI berarti produk tersebut memberikan jaminan
kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan juga untuk
lingkungannya (K3L).
Proyeksi konsumen cerdas, kedepannya harus konsisten
untuk menjadikan SNI sebagai instrument penentu dalam memilih produk pilihan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini tidak saja berkaitan dengan
masalah jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen,
bahkan juga untuk lingkungannya (K3L) saja lho! Tapi juga sebagai bagian dari
tahapan untuk mencintai produk Indonesia seperti rumusan pada point 7.
Contoh display tanggal kadaluarsa
(sumber foto : ramesiamesin.com)
5. Jangan Abaikan Masa Kadaluarsa Produk
Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap
barang yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh karena
barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan
keselamatan (K3L) konsumen.
6. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Budayakan perilaku tidak konsumtif, artinya bukan
barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen, tetapi
konsumenlah yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.
Aku cinta produk Indonesia
(sumber gambar : blog.beproudofindonesia.com)
7. Cintailah Produk Indonesia
Produk buatan Indonesia saat ini sudah tidak kalah dengan produk impor,
bahkan sudah banyak produk Indonesia yang go International. Dengan membeli produk
asli Indonesia, ekonomi akan berputar di dalam negeri sehingga
membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia itu sendiri.
Inti dari upaya pemerintah getol mengkampanyekan
transformasi masyarakat konsumen Indonesia menjadi sebuah entitas konsumen cerdas adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui sebuah mekanisme sistematis yang digerakkan
oleh masyarakat (produsen lokal dan konsumen) dibawah rumusan regulasi yang
ditetapkan oleh pemerintah. Logika kerjanya sebagai berikut, pemerintah
bertugas menyusun regulasi yang aplikatif sekaligus berperan sebagai sterring
comitte, untuk memastikan agar mekanisme ekonomi berjalan semestinya.
Masyarakat (produsen dan konsumen) secara bersamaan dididik dan diberdayakan
sesuai porsi dan posisinya masing-masing. Porsi dan posisi peran masyarakat
produsen adalah menghasilkan/memproduksi berbagai barang sesuai dengan
bidangnya dengan kualitas terbaik (sesuai SNI) sedangkan masyarakat konsumen
diberdayakan sebagai entitas konsumen cerdas yang dengan kesadaran penuh dan
tulus mencintai produk-produk asli Indonesia. Jika ketiga elemen ini secara konsisten mampu
menjaga konsistensi peran masing-masing, tentu soliditas sinergi
ketiganya, secara otomatis akan menjadi barrier to entry bagi
serbuan produk-produk asing ke Indonesia. Artinya, ekonomi Indonesia akan semakin bergairah karena kecintaan masyarakat
konsumen Indonesia terhadap produk dalam negeri tentu akan memacu proses
kreatif produsen lokal untuk terus mengeksplorasi ide, kreatifitas dan sumber
daya yang ada di sekelilingnya secara maksimal untuk menciptakan berbagai
produk berkelas dan berkualitas secara kontinyu, begitu terus! Sehingga ekonomi
akan berputar di dalam negeri dan efeknya, kesejahteraan masyarakat Indonesia akan semakain terjamin.
Mekanisme
Strategis Transformasi Konsumen Cerdas
Untuk menjadikan masyarakat Indonesia bertransformasi
menjadi sebuah entitas konsumen cerdas, sejauh ini langkah-langkah reguler
pemerintah memang sudah mulai membuahkan hasil, dimulai dengan menetapkan hari
konsumen nasional yang dikuti dengan membentuk dan membina perangkat satuan
kerja yang bertugas untuk memberikan layanan edukasi dan perlindungan konsumen
di berbagai tingkatan di seluruh Indonesia yang secara sitematis dan kontinyu
memberikan berbagai bentuk edukasi kepada masyarakat, seperti kompanye program,
seminar, workshop, pelatihan, pendampingan, termasuk inovasi progresif berupa
Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen yang bisa diakses melalui berbagai
jalur komunikasi modern seperti, Hotline : (021)3441839, Website : http://siswaspk.kemendag.go.id E-mail
: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Whatsapp : 0853 1111 1010 dan Google Play Store : Pengaduan Konsumen.
Sebagai tambahan strategi untuk menambah daya dobrak
transformasi konsumen cerdas bagi masyarakat Indonesia, kedepan mungkin pemerintah bisa merancang mekanisme
sosialisasi yang lebih prospektif. Salah satunya mungkin bisa melakukan
kerjasama lintas sektoral dengan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan
memasukkan materi konsumen cerdas kedalam materi ajar atau kurikulum pendidikan
formal di Indonesia. mulai dari tingkat paling dasar (TK/SD) sampai perguruan
tinggi dengan materi yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikannya
masing-masing. Kenapa dimulai dari tingkat paling dasar TK/SD, karena pada
anak-anak yang masih fresh bila materi disusun dan di ajarkan dengan
metode yang tepat, maka alam bawah sadar mereka akan terus mencatat materi ini
sampai akhir hayat. Harapannya, software konsumen cerdas yang
tertanam di dalam alam bawah sadar mereka bisa menjadi pattern positif
bagi mereka dalam menjalani interaksi kehidupan sekaligus modal besar bagi
terciptanya generasi baru yang sejak dini sadar dengan perannya sebagai
konsumen cerdas. Sehingga kedepan akan tercipta sebuah tatanan kehidupan berisi generasi emas bangsa yang diharapkan bisa mengembalikan kejayaan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Ahhhh komplen sama pedagang dipasar susah banget mas. bisa bisa kelahi sama pedagangnya
BalasHapusMungkin juga cara komplennya mas/mbak.
HapusMemang semua elemen pasar, penjual dan pembeli seharusnya saling menghormati sesuai dengan posisi dan peran masing-masing! Mudah-mudahan dengan menjadi konsumen cerdas bisa meminimalisir permasalahan dibelakang hari... teliti dan amati sebelum membeli
HapusMemang sudah seharusnya!
BalasHapusMaksudnya mbak!
HapusEmang sudah seharusnya ya...sebagai konsumen ya harus cerdas.
HapusMungkin ini maksudnya ya...
Hak-Hak Konsumen (Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 2009, Pasal 4) :
a. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.
d. Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
f. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
i. Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.
Kewajiban Konsumen (Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 2009, Pasal 5) :
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.
Saya sebagai anggota masyarakat berperang dlm 2 posisi. sebagai penjual juga sebagai pembeli. dari sini saya juga bisa merasakan bagaimana rasanya menjadi penjual dan pembeli. kedua posisi itu sama sama meberikan pengalaman hidup yang sama-sama menariknya.hanya saja karena toko biasa biasanya maslah yang muncul tidak ada yg ribet apalagi dikampung seperti tempat saya semua maslah bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. tapi entah jiga produsennya nti tidak kita kenal karena di luar negeri trusa perwakilan di Indonesia tidak ada gimana komplainnya ya?
BalasHapusMenurut saya cara yang paling aman ya menjadi konsumen cerdas itu. Mungkin aplikasi yang paling urgent adalah teliti dan amati sebelum membeli. Gali informasi tentang produk yang akan dibeli sebanyak-banyaknya dan pastikan semuanya benar. terutama untuk membeli produk teknologi dan produk yng harganya mahal.
HapusMenurut saya cara yang paling aman ya menjadi konsumen cerdas itu. Mungkin aplikasi yang paling urgent adalah teliti dan amati sebelum membeli. Gali informasi tentang produk yang akan dibeli sebanyak-banyaknya dan pastikan semuanya benar. terutama untuk membeli produk teknologi dan produk yng harganya mahal.
BalasHapusMugo-mugi gak cuma wacana thok yo!
BalasHapusSaya juga jualan di pasar tradisonal Kapuas. tapi jarang kok ada orang komplain karena saya juga menjaga kualitas ikan yang saya jual
BalasHapusGIMANA DONG POSISI TOKO? KITA KAN JADI JEMBATAN ANTARA PABRIK DAN PEMBELI! SEMENTARA KAMI JUGA BERPOSISI SEBAGAI PEMBELI KETIKA BERHADAPAN DENGAN PABRIK.
BalasHapus