Kamis, 14 April 2016

Transformasi Konsumen Cerdas Menuju Indonesia Berdaulat!



 Sumber grafis : Bappenas

Dilema Potensi Besar Pasar Indonesia

Sebagai salah satu bangsa dengan penduduk terbesar di dunia, Posisi demografis Indonesia yang gemuk merupakan pangsa pasar yang sangat menggiurkan bagi berbagai produsen barang dan jasa internasional. Besarnya jumlah penduduk Indonesia  laksana taman bunga dengan kelopak bunga warna-warni yang indah dan sedang bermekaran, sehingga sangat menarik bagi  kumbang-kumbang untuk menghisap madunya! 
Sepintas, analogi diatas memberikan sebuah ilustrasi indah yang sangat menyejukkan bukan? Tapi bukan itu pesan yang sebenarnya ingin saya sampaikan. Justeru sebaliknya! Menurut saya masyarakat Indonesia sekarang ini telah terjebak dan tersandera oleh berbagai kepentingan ekonomi global. Masyarakat indonesia lebih banyak menjadi obyek bukan subyek dari percaturan ekonomi dan perdagangan barang dan jasa dunia. Masyarakat Indonesia saat ini benar-benar menjadi bunga-bunga mekar yang hanya bisa bergoyang-goyang tertiup angin disaat sari madunya di hisap oleh kekuatan ekonomi global yang semakin kuat menancapkan kuku-kuku tajamnya di Indonesia. Masih belum sadar? Coba perhatikan alat-alat elektronik rumah tangga anda! Adakah merk lokal buatan anak-anak Indonesia disana? Atau coba keluarkan semua koleksi handphone atau gadget milik semua anggota keluarga anda! Coba hitung berapa jumlahnya dan coba perhatikan apa saja merk-nya! Adakah disana cetakan emboss bertuliskan made in Indonesia?
Made in Indonesia
Sumber gambar : wa2010.kabarkita.org

Secara logika memang tidak ada yang salah dengan pilihan kita untuk memilih dan membeli berbagai produk dan jasa produksi luar negeri, apalagi kalau belum ada produk substitusi hasil produksi dalam negeri yang mempunyai kualitas yang lebih baik atau paling tidak sebanding atau setara. Menurut saya, yang salah besar adalah pola pikir mainstream masyarakat kita yang beranggapan bahwa produk luar negeri selalu lebih baik dari produk dalam negeri.
Sebagai bangsa yang berpotensi menjadi pasar paling potensial dari berbagai produk barang dan jasa dunia, saat ini Indonesia berada pada posisi dilematis. Disatu sisi, sebagai pasar tentu Indonesia akan kebanjiran produk-produk berkualitas tinggi dengan harga yang relatif murah! Tentu ini sangat menguntungkan, karena bisa jadi lebih efektif dan efisien dalam upaya transfer teknologi dan ilmu pengetahuan. Tapi, apabila konsep pola pikir masyarakat kita masih tetap luar negeri minded tanpa ada upaya untuk bertransformasi menjadi agen perubahan, tentu kita akan kesulitan untuk move on! maka selamanya kita terancam hanya akan menjadi obyek pasar alias sebagai konsumen saja. Kalau ini yang terjadi, kapan bangsa ini akan maju?

 Sumber gambar : abi-ghifari.blogspot.co.id

Hari Konsumen Nasional dan Wacana Konsumen Cerdas

Menyikapi mulai diberlakukannya sistem ekonomi terbuka  atau pasar bebas Masyarakat Ekonomin ASEAN (MEA) tahun 2015, sekaligus sebagai upaya untuk melindungi eksistensi daya saing pelaku usaha nasional dan bergaining power masyarakat konsumen Indonesia yang dinilai posisinya masih lemah, dengan menimbang UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999, Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012. Tujuan utama penetapan Hari Konsumen Nasional adalah untuk memacu tumbuhnya motivasi dari berbagai kalangan dalam upaya membangun sebuah entitas konsumen yang cerdas sekaligus untuk membentuk karakter pelaku usaha yang lebih beretika dan bertanggung jawab, sebagai upaya strategis dan sistematis untuk menjaga dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam percaturan perdagangan bebas nantinya.

 sumber gambar : mybonnie.co

Penetapan Hari Konsumen Nasional merupakan titik penting dalam sejarah perlindungan konsumen di Indonesia, sekaligus bukti nyata dari peran dan dukungan pemerintah terhadap wacana perlindungan terhadap masyarakat konsumen di Indonesia. Potensi sebagai pasar besar dalam perdagangan global plus berkaca pada perbedaan kepentingan yang sangat mendasar antara produsen dan konsumen menjadikan pemerintah merasa perlu untuk memberlakukan mekanisme perlindungan tidak hanya kepada produsen nasional, tapi juga terhadap masyarakat konsumen Indonesia. Kekuatan besar produsen yang umummnya bekerja dengan prinsip ekonomi klasik menghasilkan keuntungan sebanyak banyaknya dengan mengeluarkan biaya sekecil-kecilnya dinilai mempunyai potensi besar untuk merugikan masyarakat konsumen. Posisi konsumen sebagai price taker dianggap lemah dalam mekanisme pasar sehingga sangat rentan untuk terjebak oleh prinsip kerja produsen sebagai price maker dalam upayanya menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya.


Sumber gambar : www.inspiratorfreak.com
Diharapkan kedepan, eksistensi Hari Konsumen Nasional bisa menjadi katalisator bagi terciptanya sebuah harmoni antara pemerintah sebagai regulator, produsen yang jujur dan beretika yang sadar untuk menghormati hak-hak konsumen dan masyarakat konsumen yang terus bertransformasi menjadi sebuah entitas dengan label konsumen cerdas yang menyadari betul peran-peran strategisnya dalam berinteraksi dengan produsen dengan menegakkan hak dan kewajiban secara proporsional, teliti sebelum membeli, membeli sesuai kebutuhan dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia)  Sehingga terciptanya proses interaksi pasar yang sehat antara produsen dan konsumen atas dasar saling membutuhkan dan saling memguntungkan (simbiosis mutualisma) bisa benar-benar bisa terwujud di Indonesia.
Perdagangan bebas di kawasan ASEAN yang dimulai tahun 2015 merupakan keniscayaan yang harus dihadapi oleh semua negara di lingkungan regional ASEAN termasuk Indonesia. Posisi Indonesia sebagai pasar terbesar, bisa - tidak bisa, siap - tidak siap harus bisa dan siap untuk menghadapi serbuan berbagai produk barang dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya. Disini, sinergi yang solid dari segitiga poros ekonomi nasional, pemerintahan yang kuat dan pedulli, produsen yang beretika dan bertanggung jawab plus entitas konsumen cerdas diyakini bisa menghasilkan barriers to entry sebagai media screening bagi serbuan produk asing yang masuk ke Indonesia.


 Produk ini ternyata made ini Czech Republic
(Foto : Koleksi Pribadi) 

Peran konsumen cerdas sebagai salah satu bagian dari upaya penguatan daya saing sekaligus eksistensi produk lokal ditengah gempuran berbagai produk asing dinilai pemerintah sangat signifikan. Logikanya, sehebat dan secanggih apapun hasil karya produsen dalam negeri kalau masyarakat Indonesia masih luar negeri minded dan tidak berusaha memberi apresiasi maksimal maka semuanya akan sia-sia. Untuk itulah sejak 3 (tiga) tahun silam, pemerintah bekerja ekstra keras berusaha merubah paradigma berpikir masyarakat konsumen Indonesia menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. Kenapa konsumen cerdas harus mencintai produk dalam negeri? Sederhana saja jawabannya! Kalau tidak bangsa sendiri yang lebih menapresiasi produk dalam negeri lantas siapa lagi....?

Rumusan Mekanisme Konsumen Cerdas  

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Th. 2009, Pasal 1 ayat 2, yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan.
Sedangkan konsep dari konsumen cerdas yang dirumuskan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan. adalah sebagai berikut :

(sumber gambar : www.klikcargo.com)


1. Tegakkan Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen
 

Hak-Hak Konsumen (Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 2009, Pasal 4) :
a.     Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.    Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.
d.    Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.     Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
f.     Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.    Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.    Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
i.     Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.
Kewajiban Konsumen (Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 2009, Pasal 5) :
a.     Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.
Sebenarnya, konsep rumusan hak dan kewajiban konsumen seperti tersebut diatas bukanlah sesuatu yang baru bagi seorang konsumen, karena semua point yang tercantum pada rumusan tersebut pada dasarnya adalah bagian dari naluri alamiah seorang konsumen. Jadi rumusan ini lebih bersifat sebagai penekanan kembali (re-impact) dari inti naluri seorang konsumen tersebut. Re-impact perlu dilakukan mengingat bergaining power masyarakat konsumen Indonesia yang masih tergolong lemah dengan lebih banyak memilih sebagai konsumen obyek saja, bukan konsumen subyek yang juga punya peran utuk menentukan kegiatan ekonomi di Indonesia meskipun posisinya sebagai konsumen.
 
2. Teliti Sebelum Membeli
Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.


 Contoh produk tidak ber- SNI dengan label bahasa asing
(sumber gambar : waspada.co.id)

3. Perhatikan Label dan Manual Garansi Berbahasa Indonesia
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label tersebut harus dicantumkan antara lain komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika, maka harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

 Label SNI pada produk helm 
(sumber foto : www.merdeka.com)
4. Pastikan Produk Bertanda SNI
Konsumen harus mulai akrab dengan produk bertanda SNI. Sudah saatnya konsumen memperhatikan produk yang sudah wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
SNI adalah singkatan dari Standart NasionalIndonesia, yaitu satu-satunya standart baku mutu sebuah produk yang berlaku secara nasional di Indonesia. Mekanisme SNI dirumuskan oleh Komite teknis dan ditetapkan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Intinya, SNI merupakan sebuah instrument yang bisa dijadikan sebagai standart kualitas sebuah produk yang beredar di Indonesia. SNI akan memepermudah masyarakat dalam memilih dan menentukan produk-produk berkualitas yang dibutuhkan, karena seperti tersebut diatas dengan berlabelkan SNI berarti produk tersebut  memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan juga untuk lingkungannya (K3L).
Proyeksi konsumen cerdas, kedepannya harus konsisten untuk menjadikan SNI sebagai instrument penentu dalam memilih produk pilihan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini tidak saja berkaitan dengan masalah jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan juga untuk lingkungannya (K3L) saja lho! Tapi juga sebagai bagian dari tahapan untuk mencintai produk Indonesia seperti rumusan pada point 7.

 Contoh display tanggal kadaluarsa
(sumber foto : ramesiamesin.com)

5. Jangan Abaikan Masa Kadaluarsa Produk
Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.

6. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Budayakan perilaku tidak konsumtif, artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen, tetapi konsumenlah yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

Aku cinta produk Indonesia
(sumber gambar : blog.beproudofindonesia.com)

7. Cintailah Produk Indonesia
Produk buatan Indonesia saat ini sudah tidak kalah dengan produk impor, bahkan sudah banyak produk Indonesia yang go International. Dengan membeli produk asli Indonesia, ekonomi akan berputar di dalam negeri sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia itu sendiri.
Inti dari upaya pemerintah getol mengkampanyekan transformasi masyarakat konsumen Indonesia menjadi sebuah entitas konsumen cerdas adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui sebuah mekanisme sistematis yang digerakkan oleh masyarakat (produsen lokal dan konsumen) dibawah rumusan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Logika kerjanya sebagai berikut, pemerintah bertugas menyusun regulasi yang aplikatif sekaligus berperan sebagai sterring comitte, untuk memastikan agar mekanisme ekonomi berjalan semestinya. Masyarakat (produsen dan konsumen) secara bersamaan dididik dan diberdayakan sesuai porsi dan posisinya masing-masing. Porsi dan posisi peran masyarakat produsen adalah menghasilkan/memproduksi berbagai barang sesuai dengan bidangnya dengan kualitas terbaik (sesuai SNI) sedangkan masyarakat konsumen diberdayakan sebagai entitas konsumen cerdas yang dengan kesadaran penuh dan tulus mencintai produk-produk asli Indonesia. Jika ketiga elemen ini secara konsisten mampu menjaga konsistensi peran masing-masing, tentu soliditas sinergi ketiganya, secara otomatis akan menjadi barrier to entry bagi serbuan produk-produk asing ke Indonesia. Artinya, ekonomi Indonesia akan semakin bergairah karena kecintaan masyarakat konsumen Indonesia terhadap produk dalam negeri tentu akan memacu proses kreatif produsen lokal untuk terus mengeksplorasi ide, kreatifitas dan sumber daya yang ada di sekelilingnya secara maksimal untuk menciptakan berbagai produk berkelas dan berkualitas secara kontinyu, begitu terus! Sehingga ekonomi akan berputar di dalam negeri dan efeknya, kesejahteraan masyarakat Indonesia akan semakain terjamin.     

 Mekanisme Strategis Transformasi Konsumen Cerdas

Untuk menjadikan masyarakat Indonesia bertransformasi menjadi sebuah entitas konsumen cerdas, sejauh ini langkah-langkah reguler pemerintah memang sudah mulai membuahkan hasil, dimulai dengan menetapkan hari konsumen nasional yang dikuti dengan membentuk dan membina perangkat satuan kerja yang bertugas untuk memberikan layanan edukasi dan perlindungan konsumen di berbagai tingkatan di seluruh Indonesia yang secara sitematis dan kontinyu memberikan berbagai bentuk edukasi kepada masyarakat, seperti kompanye program, seminar, workshop, pelatihan, pendampingan, termasuk inovasi progresif berupa Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen yang bisa diakses melalui berbagai jalur komunikasi modern seperti, Hotline : (021)3441839, Website : http://siswaspk.kemendag.go.id E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id Whatsapp : 0853 1111 1010 dan Google Play Store : Pengaduan Konsumen.
Sebagai tambahan strategi untuk menambah daya dobrak transformasi konsumen cerdas bagi masyarakat Indonesia, kedepan mungkin pemerintah bisa merancang mekanisme sosialisasi yang lebih prospektif. Salah satunya mungkin bisa melakukan kerjasama lintas sektoral dengan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan memasukkan materi konsumen cerdas kedalam materi ajar atau kurikulum pendidikan formal di Indonesia. mulai dari tingkat paling dasar (TK/SD) sampai perguruan tinggi dengan materi yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikannya masing-masing. Kenapa dimulai dari tingkat paling dasar TK/SD, karena pada anak-anak yang masih fresh bila materi disusun dan di ajarkan dengan metode yang tepat, maka alam bawah sadar mereka akan terus mencatat materi ini sampai akhir hayat. Harapannya, software konsumen cerdas yang tertanam di dalam alam bawah sadar mereka bisa menjadi pattern positif bagi mereka dalam menjalani interaksi kehidupan sekaligus modal besar bagi terciptanya generasi baru yang sejak dini sadar dengan perannya sebagai konsumen cerdas. Sehingga kedepan akan tercipta sebuah tatanan kehidupan berisi generasi emas bangsa yang diharapkan bisa mengembalikan kejayaan dan kedaulatan bangsa Indonesia.



















12 komentar:

  1. Ahhhh komplen sama pedagang dipasar susah banget mas. bisa bisa kelahi sama pedagangnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin juga cara komplennya mas/mbak.

      Hapus
    2. Memang semua elemen pasar, penjual dan pembeli seharusnya saling menghormati sesuai dengan posisi dan peran masing-masing! Mudah-mudahan dengan menjadi konsumen cerdas bisa meminimalisir permasalahan dibelakang hari... teliti dan amati sebelum membeli

      Hapus
  2. Balasan
    1. Emang sudah seharusnya ya...sebagai konsumen ya harus cerdas.
      Mungkin ini maksudnya ya...
      Hak-Hak Konsumen (Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 2009, Pasal 4) :
      a. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
      b. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
      c. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.
      d. Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
      e. Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
      f. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
      g. Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
      h. Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
      i. Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.
      Kewajiban Konsumen (Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th. 2009, Pasal 5) :
      a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
      b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
      c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
      d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.

      Hapus
  3. Saya sebagai anggota masyarakat berperang dlm 2 posisi. sebagai penjual juga sebagai pembeli. dari sini saya juga bisa merasakan bagaimana rasanya menjadi penjual dan pembeli. kedua posisi itu sama sama meberikan pengalaman hidup yang sama-sama menariknya.hanya saja karena toko biasa biasanya maslah yang muncul tidak ada yg ribet apalagi dikampung seperti tempat saya semua maslah bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. tapi entah jiga produsennya nti tidak kita kenal karena di luar negeri trusa perwakilan di Indonesia tidak ada gimana komplainnya ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya cara yang paling aman ya menjadi konsumen cerdas itu. Mungkin aplikasi yang paling urgent adalah teliti dan amati sebelum membeli. Gali informasi tentang produk yang akan dibeli sebanyak-banyaknya dan pastikan semuanya benar. terutama untuk membeli produk teknologi dan produk yng harganya mahal.

      Hapus
  4. Menurut saya cara yang paling aman ya menjadi konsumen cerdas itu. Mungkin aplikasi yang paling urgent adalah teliti dan amati sebelum membeli. Gali informasi tentang produk yang akan dibeli sebanyak-banyaknya dan pastikan semuanya benar. terutama untuk membeli produk teknologi dan produk yng harganya mahal.

    BalasHapus
  5. Mugo-mugi gak cuma wacana thok yo!

    BalasHapus
  6. Saya juga jualan di pasar tradisonal Kapuas. tapi jarang kok ada orang komplain karena saya juga menjaga kualitas ikan yang saya jual

    BalasHapus
  7. GIMANA DONG POSISI TOKO? KITA KAN JADI JEMBATAN ANTARA PABRIK DAN PEMBELI! SEMENTARA KAMI JUGA BERPOSISI SEBAGAI PEMBELI KETIKA BERHADAPAN DENGAN PABRIK.

    BalasHapus